Jumat, 02 April 2010

NUNUKAN PRODUKSI 360 TON TEPUNG SINGKONG

Samarinda,- Provinsi Kaltim secara perlahan terus bangkit dari ketertinggalan di bidang pertanian. Hal ini dibuktikan dengan salah satu teknik baru dalam memproduksi tepung mocaf dari singkong yang mampu menggantikan tepung terigu.

“Di Kabupaten Nunukan sudah ada satu pabrik pembuat tepung mocaf dari bahan baku singkong yang mampu memproduksi 360 ton tepung per tahun, atau dalam satu hari terproduski sebanyak satu ton,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim, Eddy Heflin.

Dilanjutkan, saat ini memang baru ada satu pabrik pembuat tepung dari bahan singkong di Nunukan, dan keberadaan pabrik itupun baru saja diresmikan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak saat kunjungan ke Wilayah Utara Kaltim pada awal Maret ini.

Jika permintaan pasar akan tepung mocaf ini terus meningkat, maka diprogramkan daerah itu akan terus mengembangkan perluasan lahan tanaman singkong, sekaligus menambah jumlah pabrik pengolah tepungnya.

Dikatakan, dalam satu ton singkong mampu menghasilkan 300 kilogram (kg) tepung mocaf. Sementara produktivitas singkong di Nunukan saat ini mencapai 120 hingga 150 ton per hektare. Jika luas lahan tanam singkong sebanyak 25 hektare, maka akan dihasilkan sebanyak 3.000 hingga 3.750 ton singkong.

Selama ini, lanjutnya, singkong dengan nama latin manihot esculenta crantz itu hanya diolah sebagai makanan ringan seperti keripik, tape dan lainnya, serta untuk pakan ternak, namun kini dapat diolah menjadi tepung ubi kayu modifikasi (mocaf) melalui proses lanjutan.

“Berbagai macam jenis singkong (ubi kayu) sangat cocok dikembangkan di Kaltim karena karakteristiknya cocok untuk jenis umbi berbatang keras dan lainnya. Apalagi lahan di Kaltim masih sangat luas untuk tanaman pertanian sehingga berpotensi menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Singkong juga dapat diolah menjadi produk lanjutan lainnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti alkohol dan etanol yang merupakan bahan bakar kendaraan serta bahan-bahan industri lainnya. Semua jenis olahan lanjutan ini masih dibutuhkan di berbagai jenis kegiatan perekonomian.

Tepung mocaf dapat mendekati tepung terigu karena dalam proses pengolahannya digunakan enzim penghilang pigmen kecoklatan khas singkong. Enzim yang digunakan bukan bahan kimia, namun kulit dalam singkong itu sendiri dengan cara diekstrasi dan digunakan dalam perendaman selama 12 jam.

“Tepung singkong yang memiliki sifat seperti tepung terigu dan berprotein sedang diyakini dapat menggantikan 100 persen peran tepung terigu yang harganya selisih antara Rp2000-3000 per kg. Harga singkong per kg Rp400 di petani Nunukan, namun jika sudah diolah seperti tepung dan lainnya akan menjadi lebih mahal,” ujar Eddy Heflin.

KALTIM SEGERA MILIKI PERDA PENDIDIKAN

Provinsi Kaltim dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Saat ini Raperda yang telah lama diajukan Dinas Pendidikan yang bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Kaltim itu sedang digodok DPRD setempat.

“Kami sedang menggodog Raperda Pendidikan, kami juga sudah melakukan studi banding ke DKI Jakarta, Surabaya, Semarang dan lainnya guna mematangkan Raperda ini. Insya Allah akhir April bisa kami sahkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kaltim Ali Hamdi.

Dilanjutkan, dalam studi banding ke sejumlah daerah itu, banyak masukan yang telah diperoleh pihaknya, kemungkinan masukan yang didapat itu bisa diterapkan untuk melengkapi Raperda yang sedang digodok itu.

Di antara masukan yang bisa diadopsi itu antara lain guru-guru pengajar mata pelajaran yang di Ujian Nasional (UN)-kan terlebih dulu harus melalui seleksi oleh tim. Tujuannya adalah agar guru yang mengajar di lima mata pelajaran yang di UN-kan bisa benar-benar menguasai sehingga tingkat kelulusan siswa bisa lebih tinggi, syukur-syukur bisa 100 persen.

“Selama ini masih ada guru yang kurang menguasai mata pelajaran yang di UN-kan, padahal mata pelajaran itu sangat penting untuk menentukan kelulusan siswa. Nah, dengan adanya seleksi oleh tim, maka guru-guru tersebut bisa lebih profesional dan siswa bisa menyerap pelajaran dengan baik,” katanya.

Tim penyeleksi itu, lanjutnya, bisa dari Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, kalangan Perguruan Tinggi, bahkan elemen yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di Kaltim.

Hal lain yang mungkin bisa diterapkan di Kaltim adalah soal beasiswa yang terkadang kurang tepat sasaran. Di DKI, pemberian beasiswa tidak lagi melalui Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan setempat, tapi pengelolaannya telah diserahkan kepada yayasan.

“Di Kaltim juga bisa mengikuti pola ini karena yayasan yang dipercaya menyalurkan beasiswa benar-benar profesional dan mereka yang mendapat beasiswa harus betul-betul orang yang membutuhkan, baik siswa yang tidak mampu atau siswa yang berprestasi,” katanya.

Dikatakan, Raperda Pendidikan yang diserahkan oleh dinas pendidikan ke DPRD Kaltim merupakan derap yang bagus, namun demikian, bukan berarti Raperda itu tidak memiliki kelemahan. Untuk itu pihaknya yang tergabung dalam Pansus terus menggodok Raperda itu.

“Jika Raperda tidak bisa disahkan pada akhir April karena harus dilakukan sosialisasi ke 14 kabupaten/kota di Kaltim lebih dulu, maka kami targetkan paling lambat bisa disahkan pada Mei 2010 agar semua wilayah di Kaltim memiliki payung hukum dalam menerapkan kebijakan pendidikan,” kata Ali Hamdi