Jumat, 02 April 2010

KALTIM SEGERA MILIKI PERDA PENDIDIKAN

Provinsi Kaltim dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Saat ini Raperda yang telah lama diajukan Dinas Pendidikan yang bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Kaltim itu sedang digodok DPRD setempat.

“Kami sedang menggodog Raperda Pendidikan, kami juga sudah melakukan studi banding ke DKI Jakarta, Surabaya, Semarang dan lainnya guna mematangkan Raperda ini. Insya Allah akhir April bisa kami sahkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kaltim Ali Hamdi.

Dilanjutkan, dalam studi banding ke sejumlah daerah itu, banyak masukan yang telah diperoleh pihaknya, kemungkinan masukan yang didapat itu bisa diterapkan untuk melengkapi Raperda yang sedang digodok itu.

Di antara masukan yang bisa diadopsi itu antara lain guru-guru pengajar mata pelajaran yang di Ujian Nasional (UN)-kan terlebih dulu harus melalui seleksi oleh tim. Tujuannya adalah agar guru yang mengajar di lima mata pelajaran yang di UN-kan bisa benar-benar menguasai sehingga tingkat kelulusan siswa bisa lebih tinggi, syukur-syukur bisa 100 persen.

“Selama ini masih ada guru yang kurang menguasai mata pelajaran yang di UN-kan, padahal mata pelajaran itu sangat penting untuk menentukan kelulusan siswa. Nah, dengan adanya seleksi oleh tim, maka guru-guru tersebut bisa lebih profesional dan siswa bisa menyerap pelajaran dengan baik,” katanya.

Tim penyeleksi itu, lanjutnya, bisa dari Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, kalangan Perguruan Tinggi, bahkan elemen yang peduli terhadap kemajuan pendidikan di Kaltim.

Hal lain yang mungkin bisa diterapkan di Kaltim adalah soal beasiswa yang terkadang kurang tepat sasaran. Di DKI, pemberian beasiswa tidak lagi melalui Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan setempat, tapi pengelolaannya telah diserahkan kepada yayasan.

“Di Kaltim juga bisa mengikuti pola ini karena yayasan yang dipercaya menyalurkan beasiswa benar-benar profesional dan mereka yang mendapat beasiswa harus betul-betul orang yang membutuhkan, baik siswa yang tidak mampu atau siswa yang berprestasi,” katanya.

Dikatakan, Raperda Pendidikan yang diserahkan oleh dinas pendidikan ke DPRD Kaltim merupakan derap yang bagus, namun demikian, bukan berarti Raperda itu tidak memiliki kelemahan. Untuk itu pihaknya yang tergabung dalam Pansus terus menggodok Raperda itu.

“Jika Raperda tidak bisa disahkan pada akhir April karena harus dilakukan sosialisasi ke 14 kabupaten/kota di Kaltim lebih dulu, maka kami targetkan paling lambat bisa disahkan pada Mei 2010 agar semua wilayah di Kaltim memiliki payung hukum dalam menerapkan kebijakan pendidikan,” kata Ali Hamdi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar