Selasa, 29 Desember 2009

PEDAGANG PASAR DIAJAK JAGA KEBERSIHAN

Samarinda,- Sebanyak 2.641 pedagang di Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim diajak bersama-sama menjaga kebersihan pasar. Hal itu perlu dilakukan demi kesehatan dan kenyamanan pembeli.
“Masyarakat yang peduli dengan kebersihan lingkungan, termasuk orang yang peduli dengan kesehatan. Untuk itu semua pihak harus sama-sama menjaga kebersihan, termasuk para pedagang di pasar,” kata Kepala Pengelola Pasar Tangga Arung, Munadi Arif di Tenggarong, Jumat (6/11).
Menurutnya, 2.641 pedagang di petak Pasar Tangga Arung harus saling mengingatkan kepada rekannya yang tidak peduli dengan kebersihan. Pasalnya kebersihan selain menjadi salah satu ciri orang yang beriman, juga mampu menjauhkan diri dari berbagai penyakit.
Selain itu, jika lingkungan pasar bersih dan tampak rapi, maka pengunjung juga akan senang berbelanja di pasar tersebut. Jika hal itu bisa diterapkan, maka yang untung adalah para pedagang di pasar itu sendiri.
Memang, lanjutnya, di pasar itu telah tersedia petugas kebersihan, namun jika dibanding dengan pasar yang seluas 4 hektare, maka jumlah petugas kebersihan yang hanya terdiri dari beberapa orang itu tidak sebanding dengan luas lahan yang dibersihan.
Berdasarkan hal itulah, maka ia meminta kepada semua pedagang harus bisa bekerjasama dengan pengelola pasar dalam hal kebersihan lingkungan, pasalnya yang diuntungkan bukan hanya pengelola, namun juga pedagang itu sendiri.
Dikatakan, lingkungan pasar yang kumuh, selain masyarakat enggan belanja di pasar, para pedagang juga akan dihadapkan dengan bau tidak sedap dan banyaknya binatang yang menyukai tempat jorok, seperti tikus, lalat, kecoa dan sejumlah binatang lain yang bisa saja membawa berbagai macam penyakit.
“Jika sampai hal itu terjadi, maka konsumen akan lebih memilih belanja di tempat lain yang tentunya lokasinya lebih sejuk, lebih bersih dan terdapat berbagia fasilitas lain. Jika pembeli berkurang, maka orang yang pertama kali merugi adalah pedagang,” katanya.
Ia juga menyinggung tentang adanya beberapa petak pasar yang kosong dan pemiliknya menempelkan papan pengumuman atau spanduk yang berisi bahwa petak tersebut dijual. Jika masih ada spanduk itu terpasang, pihaknya akan menurunkan.
“Petak yang sudah lama kosong, pemiliknya harus melapor dan mengembalikan kepada pengelola pasar, pasalnya masih banyak pemohonan yang belum mendapat petak. Larangan ini kami terapkan karena sesuai dengan Perda tentang pasar yang berlaku,” kata Munandi Arif. ()

Tidak ada komentar:

Posting Komentar