Selasa, 05 Januari 2010

GUBERNUR: KALTIM MASIH MILIKI 9 KELEMAHAN

Samarinda, - Gubernur Kaltim menilai bahwa di daerah yang dipimpinnya masih memiliki sembilan kelemahan, sehingga berbagai program pembangunan yang dicanangkan provinsi belum bisa berjalan dengan baik.

”Sembilan kelemahan itu yakni, Pertama masalah infrastruktur. Kaltim banyak memiliki kekayaan dan hasil pertanian. Namun karena minimnya infrastruktur terutama jalan, sehingga hasil kekeyaan sulit diangkut ke daerah lain,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Untuk itu, jalan harus dibangun hingga ke desa-desa dan pedalaman, termasuk ke sejumlah obyek wisata. Jika jalan sudah ada, maka hasil produksi masyarakat setempat, baik dari kegiatan pertanian atau kerajinan tangan bahkan dari sumber daya alam bisa dengan mudah dipasarkan ke luar daerah.

Permasalahan kedua adalah, Pemerintah harus banyak memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk berusaha, terutama para investor yang ingin menanamkan modalnya di bidang pertanian dalam arti luas, baik perkebunan, peternakan, perikanan dan pertanian tanaman pangan.

Ketiga adalah akses lahan dan kepastian hukum harus menjadi perhatian serius. Di Kukar, katanya, masalah ini sangat terasa bagi pengusaha, karena sangat banyak investor yang lari hanya karena tidak adanya kepastiah hukum tentang lahan.

Keempat yang perlu dibenahi adalah masih kurangnya interaksi pemerintah dengan para pelaku usaha, sehingga banyak masalah yang dihadapi masing-masing pihak sulit dicarikan jalan ke luar. Ini terjadi karena seolah-olah ada jaraka komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha.

Masalah kelima adalah biaya transaksi dan pungutan liar yang sering terjadi di daerah-daerah. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab mengapa banyak pengusaha akhirnya lari. Pasalnya pungutan liar akan menyebakan ekonomi biaya tinggi. Ini merupakan kendala yang harus segera diberantas.

Keenam adalah soal birokrasi yang terlalu panjang, bahkan terkesan berbelit-belit. Untuk itu berbagai hal yang berkaitan dengan perijinan harus dipangkas, sehingga urusannya bisa lebih sederhana dan lebih efisien. Dengan demikian pengusaha tidak banyak mengeluh tentang sulitnya mengurus perijinan di daerah.

Ketujuh adalah keamanan dan penyelesaian konflik. Jika ada perusahaan yang berurusan dengan masyarakat, baik terkait masalah lahan yang selama ini sering terjadi, masalah indikasi pencemaran dan lainnya, maka pemerintah harus bisa menjadi fasilitator agar persoalan cepat tuntas.

Kedelapan adalah integritas semua pihak, baik dari pihak eksekutif, legislatif ataupun yudikatif. Jika semua pihak memiliki kemampuan yang bisa diandalakn dan masing-masing berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka iklim pembangunan bisa berjalan dengan cepat dan sesuai dengan yang diharapakan semua pihak.

Kesembilan adalah kualitas Peraturan Daerah (Perda). Kualitas tersebut bisa bermakna pada mutu yang dihasilkan, maupun kesungguhan aparat berwenang dalam menjalankan Perda, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan bisa merujuk dari produk Perda. ()

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar