Rabu, 30 Desember 2009

SETWAN KALTIM KUMPULKAN RP15,541 JUTA KOIN UNTUK PRITA

Samarinda,- Sekretariat DPRD (Setwan) Kaltim berhasil mengumpulkan Rp15.541.100 dalam bentuk koin yang disumbangkan untuk Prita Mulyasari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Tangerang.

Seluruh uang koin yang terkumpul itu telah diserahkan kepada salah satu media cetak lokal di Kaltim, yakni Samarinda Post. Selanjutnya tim dari Samarinda Post akan menyerahkan uang tersebut kepada Prita Mulyasari.

”Dana tersebut merupakan kumpulan dari hasil sumbangan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan dan sumbangan dari masyarakat. Kami sudah serahkan koin itu ke Samarinda Post kemarin,” kata Sekretaris DPRD Kaltim Drs.H.Fachruddin Djaprie di Samarinda, Kamis (17/12).

Menurutnya, penggalangan dana untuk Prita itu dilakukan untuk memupuk rasa solidaritas serta kepedulian sosial terhadap musibah yang dialami oleh sesama manusia yang terkena musibah.

Kegiatan ini juga dilakukan karena merupakan pembelajaran bagi semua, terutama pembelajaran bagi pegawai di lingkungan sekretariat dewan agar saling membantu terhadap manusia lain yang memerlukan pertolongan.

”Sebenarnya sudah banyak aksi sosial yang dilakukan sekretariat dewan, hanya saja tidak terekspos. Namun untuk kasus Prita, kami ingin memplopori dan mengajak instansi lain untuk peduli dan dapat menjadikan aksi sosial,” katanya “ ujarnya.

Fachruddin menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah menyatakan kepeduliannya melalui sumbangan yang diberikan, baik materi maupun imateril sebab hal itu dinilai sangat berarti baik kepada Prita maupun terhadap tumbuh kembang rasa kepedulian sosial.

Dikatakan, pengumpulan uang koin itu dilakukan karena pihaknya merasa prihatin terhadap masalah yang dialami Prita Mulyasari yang pernah menjadi pasien di RS Omni Internasional Tangerang.

Seperti diketahui, Prita kalah dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten sehingga wanita ini harus membayar denda senilai Rp204 juta.

Prita dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 311 KUHP, tetapi jaksa Riyadi menuntut dengan penjara enam bulan kurungan pada sidang seblumnya, yakni yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar